Komnas Anak: Hakim Tak Punya Perspektif Edukatif
Abdul Rosyid27/07/2009 16:47
Liputan6.com, Tangerang: Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, meminta klarifikasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyangkut vonis hakim terhadap sepuluh bocah yang didakwa berjudi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebab, dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyebut rekomendasi KPAI yang mengatakan perbuatan para bocah itu masuk kategori tindak pidana perjudian. Sekadar mengingatkan, KPAI adalah lembaga bentukan pemerintah, sementara Komnas adalah lembaga semi-LSM.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (27/7), majelis hakim memvonis kesepuluh bocah terbukti bersalah turut serta main judi. Untuk itu, para bocah dihukum dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan pemerintah. Kesepuluh bocah yang sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Soekarno-Hatta ini ditangkap 27 Maret silam. Polisi mencokok setelah mereka dipergoki bermain judi putar koin.
Vonis itu dikecam Komnas Perlindungan Anak yang menilai hakim tak memiliki perspektif anak dan pertimbangan kejiwaan serta status anak ke depan. Sebab, meski tidak dijebloskan ke penjara, status terpidana akan terus melekat seumur hidup.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPAI, Magdalena Sitorus, mengatakan yang dikutip hakim tidak lengkap. Semestinya, meski secara umum masuk kategori judi, secara khusus yang dilakukan anak-anak itu adalah permainan tradisional. Karena itu, KPAI meminta vonis bebas murni.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Rozki Gunawan, mengatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti menanggapinya dengan melakukan kontramemori banding.(YUS)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (27/7), majelis hakim memvonis kesepuluh bocah terbukti bersalah turut serta main judi. Untuk itu, para bocah dihukum dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan pemerintah. Kesepuluh bocah yang sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Soekarno-Hatta ini ditangkap 27 Maret silam. Polisi mencokok setelah mereka dipergoki bermain judi putar koin.
Vonis itu dikecam Komnas Perlindungan Anak yang menilai hakim tak memiliki perspektif anak dan pertimbangan kejiwaan serta status anak ke depan. Sebab, meski tidak dijebloskan ke penjara, status terpidana akan terus melekat seumur hidup.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPAI, Magdalena Sitorus, mengatakan yang dikutip hakim tidak lengkap. Semestinya, meski secara umum masuk kategori judi, secara khusus yang dilakukan anak-anak itu adalah permainan tradisional. Karena itu, KPAI meminta vonis bebas murni.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Rozki Gunawan, mengatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti menanggapinya dengan melakukan kontramemori banding.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
