Para Bocah itu Dinyatakan Bersalah Karena Berjudi
Abdul Rosyid27/07/2009 13:04
Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7), memutuskan sepuluh bocah yang didakwa melakukan perjudian di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersalah. Mereka dihukum dengan dikembalikan kepada orangtua. Meski secara fisik para bocah tidak dipenjara, namun kuasa hukum tetap mengajukan banding.
Sejak pagi, sepuluh bocah itu telah tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka bersiap-siap mendengar tuntutan, sekaligus vonis hakim. Para bocah itu berharap di akhir persidangan ada kabar gembira. Detik demi detik berlalu, sidang tak kunjung mulai. Alasannya klasik, jaksa dan hakim belum datang. Jam sudah menunjukkan pukul 9, kesepuluh bocah mulai lelah. Satu per satu mengaku tak enak badan. Akhirnya satu orang pun tumbang. Ia pingsan.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, seorang ibu pun langsung histeris. Komisi Nasional Perlindungan Anak yang sejak awal memberi pengawalan pada sepuluh bocah ini menduga para bocah stres. Tak hanya karena menunggu persidangan, tetapi juga takut dinyatakan bersalah. Dan, itulah kenyataannya.
Kesepuluh bocah yang sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Sukarno-Hatta ini ditangkap pada 27 Maret silam. Polisi mencokok setelah mereka dipergoki bermain putar koin. Simak selengkapnya di video berita ini.(ISW/YUS)
Sejak pagi, sepuluh bocah itu telah tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka bersiap-siap mendengar tuntutan, sekaligus vonis hakim. Para bocah itu berharap di akhir persidangan ada kabar gembira. Detik demi detik berlalu, sidang tak kunjung mulai. Alasannya klasik, jaksa dan hakim belum datang. Jam sudah menunjukkan pukul 9, kesepuluh bocah mulai lelah. Satu per satu mengaku tak enak badan. Akhirnya satu orang pun tumbang. Ia pingsan.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, seorang ibu pun langsung histeris. Komisi Nasional Perlindungan Anak yang sejak awal memberi pengawalan pada sepuluh bocah ini menduga para bocah stres. Tak hanya karena menunggu persidangan, tetapi juga takut dinyatakan bersalah. Dan, itulah kenyataannya.
Kesepuluh bocah yang sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Sukarno-Hatta ini ditangkap pada 27 Maret silam. Polisi mencokok setelah mereka dipergoki bermain putar koin. Simak selengkapnya di video berita ini.(ISW/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
