Liputan6.com, Tangerang: Lima terdakwa pembunuh Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan ANTARA, Jumat (24/7), jaksa kasus Nasruddin, Honiman Hutagaol dari Kejaksaan Agung menyatakan, kelima orang eksekutor yakni Eri Susanto, Hendrikus Kia Walen, Eduardo Ndopo Mbete, Franciskus Sheran Kerans dan Daniel Daen dikenai pasal 340 Junto 55 ayat 1 ke 1. Para jaksa akan mempersiapkan tuntutan kepada para terdakwa dengan pasal berlapis.
"Kepada kelima pelaku pembunuhan Nasruddin maksimal diancam hukuman mati. Karena para eksekutor secara bersama-sama merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin," ungkap Hutagaol.
Dalam penyerahan berkas perkara Nasruddin, tim penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan sebuah mobil BMW bernopol B191 E milik Nasruddin, mobil Toyota Avanza dengan nopol B8870 NP milik pelaku, dan tiga buah kendaraan roda dua.
Persidangan kemungkinan besar akan digelar di Tangerang, mengingat tempat kejadiannya berada di wilayah Tangerang.
Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ditembak mati sekelompok orang suruhan usai bermain golf di Padang Golf Moderland pada 14 Maret 2009. Kasus ini kemudian mengalami perkembangan dengan menyeret sejumlah pejabat penting, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. (VIN)