Penahanan Syekh Puji Diperpanjang

Zaky Muzakir
Penahanan Syekh Puji Diperpanjang
Syekh Puji
19/07/2009 11:34
Liputan6.com, Semarang: Penahanan tersangka kasus pernikahan di bawah umur Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diperpanjang. Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menganulir surat Kejaksaan Negeri Ambarawa dan berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Demikian dikatakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Iskandar Zulkarnain Sitorus di Semarang, Ahad (19/7).

Iskandar membenarkan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Ambarawa mengeluarkan surat penolakan perpanjangan penahanan. Namun, pihak Polwiltabes Semarang kemudian mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan ke Kejati Jateng karena berkas penyidikan belum lengkap. "Selama berkas kasus ini dinyatakan belum lengkap, yang bersangkutan akan ditahan untuk proses penyidikan," kata Iskandar.

Jauh-jauh hari, Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo berjanji tak akan melepaskan Syekh Puji sampai berkas kasusnya diterima kejaksaan. Komitmen ini pun didukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Namun, tekad ini sempat terhambat karena Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Tjahjo Aditomo menyatakan, tak ada alasan memperpanjang penahanan karena selama ini Syekh Puji terbukti kooperatif. [baca: Kajari Ambarawa Bebaskan Syekh Puji].(ANTARA/YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
rixxx | rimbaxxx@yaxxx.com| 2009-07-19 13:48:56
penahanan di perpanjang, syukur alhamdulillah !

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video