Kajari Ambarawa Bebaskan Syekh Puji  

Zaky Muzakir
Kajari Ambarawa Bebaskan Syekh Puji
Syekh Puji di tahanan Polwiltabes Semarang.
18/07/2009 15:48
Liputan6.com, Semarang: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Tjahjo Aditomo tidak mengeluarkan surat izin penahanan bagi tersangka kasus pernikahan di bawah umur Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji. Dengan demikian, Syekh Puji bisa menghirup udara bebas hari ini setelah mendekam di Tahanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, sejak tiga hari silam. Kajari Ambarawa menegaskan, keputusan yang diambil sesuai aturan.

"Tidak ada tendensi apa-apa," kata Tjahjo di sela-sela acara penganugrahan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (18/7).

Tjahjo menampik berita selama ini bahwa Syekh Puji tidak kooperatif dengan pihak berwenang yang bisa dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan.

"Dalam berkas juga disebutkan bahwa Syekh Puji memenuhi panggilan saat dimintai keterangan tambahan. Jadi, tidak kooperatifnya dalam hal apa?" Demikian dikatakan Tjahjo, seperti dilansir ANTARA.

Disinggung mengenai Syekh Puji yang tak pernah menjalankan wajib lapor terkait status tahanan kota, Tjahjo menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan. Sebab, wajib lapor tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, tak ada perkembangan dalam kasus pernikahan bawah umur ini sejak berkasnya diterima Kejari Ambarawa, Maret silam. Setelah diteliti Tjahjo, penyidik belum melengkapi berbagai kekurangan dalam berkas tersebut sehingga tak memenuhi sebagai alat bukti yang disangkakan.

"Saksi-saksi belum ada yang mengarah pada pasal yang disangkakan dan sebagai korban Lutfiana Ulfa belum pernah memberikan keterangan," kata Tjahjo.

Lutfiana adalah perempuan di bawah umur yang dinikahi Syekh Puji secara siri. Tjahjo juga menegaskan, dalam kasus Ulfa juga harus ada saksi tambahan, selain Ulfa sendiri sebagai saksi korban. Tjahjo khawatir, proses peradilan jadi terhambat bila alat bukti tak lengkap dan Ulfa sebagai saksi kunci mengundurkan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo berjanji tak akan melepaskan Syekh Puji hingga berkas kasusnya diterima kejaksaan. Pernyataan ini didukung oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Masnah Sari. Masnah juga menduga, pernikahan di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji bermotif ekonomi [baca: Penahanan Syekh Puji Berakhir Hari Ini].(ZAQ/VIN)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler