Penahanan Syekh Puji Berakhir Hari Ini
Teguh Hadi Prayitno18/07/2009 13:00
Liputan6.com, Semarang: Penahanan tersangka kasus pernikahan di bawah umur, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji, di Tahanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, dijadwalkan berakhir Sabtu (18/7). Namun, penahanan diperkirakan akan diperpanjang sesuai janji Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo. Kapolda Jateng berencana akan menahan Syekh Puji hingga berkas kasusnya diterima kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari mengatakan, pernikahan di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji bermotif ekonomi. Sehingga, menurut Masnah, semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Masnah juga mendukung penahanan tersangka yang kerap berperilaku kontroversial itu [baca: KPAI Dukung Penahanan Syekh Puji].
Majelis Ulama Indonesia Jateng ternyata berbeda sikap. Sekretaris Umum MUI Jateng Akhmad Rofiq menilai, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun secara siri sah dalam hukum Islam. Dengan demikian, perkawinan tersebut tak bermasalah bila dipandang dari kacamata hukum Islam.(ZAQ/LUC)
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari mengatakan, pernikahan di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji bermotif ekonomi. Sehingga, menurut Masnah, semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Masnah juga mendukung penahanan tersangka yang kerap berperilaku kontroversial itu [baca: KPAI Dukung Penahanan Syekh Puji].
Majelis Ulama Indonesia Jateng ternyata berbeda sikap. Sekretaris Umum MUI Jateng Akhmad Rofiq menilai, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun secara siri sah dalam hukum Islam. Dengan demikian, perkawinan tersebut tak bermasalah bila dipandang dari kacamata hukum Islam.(ZAQ/LUC)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

