Bupati Situbondo Dituntut 10 Tahun Penjara
Isa Anshori17/07/2009 06:00
Liputan6.com, Jakarta: Bupati Situobdo Ismunarsono yang tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Situbondo, Jawa Timur, dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/7), Bupati juga harus membayar denda Rp 300 juta. Terdakwa dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana APBD Situbondo tahun 2005-2007. Tahun 2005, Ismunarso memindahkan uang APBD dari Bank Pembangunan Daerah ke BNI 46 Cabang Situbondo. Hal ini dilakukan terdakwa untuk mendapatkan bunga khusus yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah rekannya. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga 50 milyar rupiah(JUM)
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana APBD Situbondo tahun 2005-2007. Tahun 2005, Ismunarso memindahkan uang APBD dari Bank Pembangunan Daerah ke BNI 46 Cabang Situbondo. Hal ini dilakukan terdakwa untuk mendapatkan bunga khusus yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah rekannya. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga 50 milyar rupiah(JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
