Bawaslu: Orasi Mega dan Teleconference SBY Bukan Pelanggaran
Eko Yudho17/07/2009 00:27
Liputan6.com, Jakarta: Hari ini (16/7), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat pleno mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para calon presiden pada pemilu presiden lalu. Hasilnya, Bawaslu memutuskan orasi politik Megawati Sukarnoputri dan teleconference Susilo Bambang Yudhoyono bukan pelanggaran kampanye. Selain itu, Bawaslu mengajukan pembentukan dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum, terkait pembuatan spanduk sosialisasi pemilu.
Sebelumnya, orasi Mega yang dilakukan di masa tenang itu dipersoalkan oleh kubu SBY ke Banwaslu. Sementara, teleconference SBY dengan gubernur dan bupati, sehari menjelang hari H pilpres dinilai sebagai pelanggaran kampanye oleh tim sukses Mega.
Rapat pleno Bawaslu ini dilakukan untuk menyikapi dan mengkaji laporan pelanggaran kampanye pada pilpres lalu. Rapat yang berlangsung sekitar empat jam ini dipimpin Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan diikuti seluruh anggota Banwaslu.(TES/AND)
Sebelumnya, orasi Mega yang dilakukan di masa tenang itu dipersoalkan oleh kubu SBY ke Banwaslu. Sementara, teleconference SBY dengan gubernur dan bupati, sehari menjelang hari H pilpres dinilai sebagai pelanggaran kampanye oleh tim sukses Mega.
Rapat pleno Bawaslu ini dilakukan untuk menyikapi dan mengkaji laporan pelanggaran kampanye pada pilpres lalu. Rapat yang berlangsung sekitar empat jam ini dipimpin Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan diikuti seluruh anggota Banwaslu.(TES/AND)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
