Sidang Kasus Cucu Cahyati Kembali Digelar
Nahyudi13/07/2009 23:34
Liputan6.com, Depok: Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pedangdut Cucu Cahyati, kembali digelar. Namun, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (13/7) siang, Cucu selaku saksi pelapor tidak datang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hanya suami Cucu, Abdul Rahman Midie alias Aman Jagau yang juga tersangka dalam kasus ini yang hadir. Ketidakhadiran Cucu selaku saksi pelapor membuat Aman kecewa.
Aman juga mempertanyakan prosedur hukum kepada saksi polisi, terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Arso Budi ini juga memeriksa sejumlah saksi terkait luka-luka yang dilaporkan Cucu akibat penganiayaan sang suami.
Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan 16 Juli mendatang dengan menghadirkan Cucu Cahyati sebagai saksi.(BJK/YUS)
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hanya suami Cucu, Abdul Rahman Midie alias Aman Jagau yang juga tersangka dalam kasus ini yang hadir. Ketidakhadiran Cucu selaku saksi pelapor membuat Aman kecewa.
Aman juga mempertanyakan prosedur hukum kepada saksi polisi, terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Arso Budi ini juga memeriksa sejumlah saksi terkait luka-luka yang dilaporkan Cucu akibat penganiayaan sang suami.
Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan 16 Juli mendatang dengan menghadirkan Cucu Cahyati sebagai saksi.(BJK/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Feature Online Nokia 800
Aplikasi Twitter Mobile Mudah & Cepat di Lumia 800. Pre-Order .
www.nokia.com/id-id
Aplikasi Twitter Mobile Mudah & Cepat di Lumia 800. Pre-Order .
www.nokia.com/id-id
