Bocah Berjudi di Bandara Mulai Disidangkan
Abdul Rosyid13/07/2009 21:44
Liputan6.com, Tangerang: Sepuluh bocah berusia antara sepuluh hingga 13 tahun yang ditangkap polisi karena disangka berjudi di lingkungan Bandara Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/7). Sidang berlangsung tertutup untuk umum dengan hakim ketua Retno Puji Ningtyas dan jaksa Rezki Diniarti.
Para bocah menghadiri persidangan didampingi orang tua masing-masing. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara.
Kesepuluh bocah yang masih pelajar ini sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Sukarno-Hatta. Pada 27 Maret silam, polisi menangkap mereka setelah dipergoki tengah bermain putar koin. Yang bisa memutar koin paling jauh akan mendapatkan uang sekitar 20 ribu rupiah atau 30 ribu rupiah.(YUS)
Para bocah menghadiri persidangan didampingi orang tua masing-masing. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara.
Kesepuluh bocah yang masih pelajar ini sehari-hari juga menjadi pengasong di areal Bandara Sukarno-Hatta. Pada 27 Maret silam, polisi menangkap mereka setelah dipergoki tengah bermain putar koin. Yang bisa memutar koin paling jauh akan mendapatkan uang sekitar 20 ribu rupiah atau 30 ribu rupiah.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
