Contreng Surat Suara, Petugas KPPS Jadi Tersangka  

Achmad Yani
12/07/2009 17:28
Liputan6.com, Pekanbaru: Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lenggadai, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kecurangan pemilihan presiden (pilpres). Anis dengan sengaja mencontreng sisa surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 03 pada 8 Juli lalu.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohil, Hasanuddin, Ahad (12/7), kecurangan ini sudah dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut dilampirkan juga barang bukti berupa enam lembar surat suara sisa yang telah dicontreng pelaku. Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan Tim Sukses Megawati-Prabowo.(ANTARA/YUS)





adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
axxx | sibageur87_axxx@ymxxx.com| 2009-07-14 11:29:32
asw_kejujuran susah sekali dibangun namun gampang sekali di hancurkan..Siapapun berhak melaporkan tidak harus salah satu pihak yang menonjol...
jaxxx | jajar_jojxxx@yaxxx.com| 2009-07-13 08:51:24
Kalau kecurangan dil

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler