Contreng Surat Suara, Petugas KPPS Jadi Tersangka
Achmad Yani12/07/2009 17:28
Liputan6.com, Pekanbaru: Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lenggadai, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kecurangan pemilihan presiden (pilpres). Anis dengan sengaja mencontreng sisa surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 03 pada 8 Juli lalu.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohil, Hasanuddin, Ahad (12/7), kecurangan ini sudah dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut dilampirkan juga barang bukti berupa enam lembar surat suara sisa yang telah dicontreng pelaku. Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan Tim Sukses Megawati-Prabowo.(ANTARA/YUS)
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohil, Hasanuddin, Ahad (12/7), kecurangan ini sudah dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut dilampirkan juga barang bukti berupa enam lembar surat suara sisa yang telah dicontreng pelaku. Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan Tim Sukses Megawati-Prabowo.(ANTARA/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
