Bawaslu Temukan 300 Pelanggaran Selama Pilpres
Teguh Rahardjo11/07/2009 15:11
Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 300 kasus pelanggaran selama Pemilihan Presiden 2009 yang dilaporkan hingga saat ini. Sebanyak 53 di antaranya adalah pelanggaran pidana. Namun, baru sembilan kasus yang dilaporkan kepada polisi. Demikian diungkapkan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Jakarta, Sabtu (11/7).
Bambang menjelaskan, laporan pelanggaran sepanjang pilpres itu datang dari enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Umumnya, pelanggaran administratif seperti pengiriman kartu suara, logistik kurang, tidak menempelkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara.
Di Nanggroe Aceh Darussalam, misalnya, pemungutan suara berlangsung di masjid. Selain itu, beberapa laporan menyebutkan ada pemilih yang tak mempunyai kartu tanda penduduk dan surat undangan bisa mencontreng. Ini lantaran petugas pemungutan suara atau PPS mengenali yang bersangkutan sebagai warga setempat.
Walau laporan pelanggaran mencapai ratusan, Bambang mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan Bawaslu dibatasi undang-undang. Dengan kata lain, Bawaslu hanya meneruskan laporan pelanggaran kepada polisi, selanjutnya adalah urusan polisi.
Ketika ditanyakan soal pernyataan Andi Mallarangeng yang menuai protes, menurut Bambang, pihak Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Sulawesi Selatan sudah mempunyai cukup bukti. Jelasnya, Panwaslu menduga Andi Mallarangeng melakukan pelanggaran pidana dalam kampanye pilpres di Gelanggang Olahraga Mattoangin, Makassar, Sulsel, 1 Juli silam [baca: Andi Mallarangeng Didesak Mundur].(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
