Mantan Sekretaris DPRD Bekasi Segera Disidang
Satwika10/07/2009 08:51
Liputan6.com, Bekasi: Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan sekretaris DPRD Bekasi berinisial Sup digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7) mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri kota Bekasi Sucipto mengatakan, Sup diduga menyelewengkan dana Rp 89 juta dari proyek pengadaan peralatan multimedia sebesar Rp 450 juta. Sup yang juga Kadis Sosial Bekasi ini telah berstatus tahanan kota.
Selain Sup, Direktur PT RDU berinisial EN yang menjadi rekanan proyek itu juga menjadi persakitan. EN sebagai pemenang tender tak memenuhi kekurangan alat multimedia sesuai kontrak. EN seharusnya menempatkan televisi LCD yang di luar Gedung DPRD untuk memungkinkan warga melihat aktivitas para anggota dewan. "Peralatan sudah dibayar, tapi barangnya tidak ada," kata Sucipto. Sup dan EN terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(AND/ANT)
Selain Sup, Direktur PT RDU berinisial EN yang menjadi rekanan proyek itu juga menjadi persakitan. EN sebagai pemenang tender tak memenuhi kekurangan alat multimedia sesuai kontrak. EN seharusnya menempatkan televisi LCD yang di luar Gedung DPRD untuk memungkinkan warga melihat aktivitas para anggota dewan. "Peralatan sudah dibayar, tapi barangnya tidak ada," kata Sucipto. Sup dan EN terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(AND/ANT)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
