Syekh Puji Laporkan Mantan Pengacaranya  

Nina Bahri dan Nanang Supriani
09/07/2009 20:34
Liputan6.com, Jakarta: Merasa diperas, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji melaporkan mantan pengacaranya ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7). Ia mengaku diperas Nasehan sebesar Rp 5 miliar terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa. Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan Syekh Puji, termasuk menyelidiki dugaan adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Syekh Puji sempat mendekam di tahanan Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang selama 12 hari karena dinilai melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan akibat menikahi Lutfiana Ulfa. Polisi lalu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pengusaha kaligrafi kuningan itu. Pertimbangannya adalah nasib ratusan santri Pondok Pesantren Miftakhul Jannah yang diasuh Syekh Puji.

Kabar terbaru datang awal Juli. Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo menyatakan tidak tertutup kemungkinan Syekh Puji kembali ditahan. Ini karena Syekh Puji kerap mangkir dari kewajiban lapor ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang satu pekan sekali [baca: Syekh Puji Akan Ditahan Kembali].(BOG/YUS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
sawabahxxx | sawabahxxx@yaxxx.co| 2009-07-10 06:38:48
pantaskan bagi seorang ulama seperti dia masih melakukan moral yg gak baik. sekarang bukan jaman dulu, dan lebih bagusnya atas nama pengasuh diali

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler