Bawaslu Terima Laporan Kecurangan
Tim Liputan 6 SCTV09/07/2009 18:08
Liputan6.com, Jakarta: Sehari setelah pencontrengan, berbagai laporan pelanggaran pemilihan presiden masuk ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Tapi sejauh ini, belum ada laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran besar. "Baru tujuh provinsi," kata Agustina Sitorus, anggota Bawaslu, di Jakarta, Kamis (9/7). Pelanggaran itu antara lain kekurangan dan kelebihan surat suara serta ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memasang daftar pemilih tetap.
Untuk mengakomodasi berbagai ketidakpuasan terkait proses dan hasil pemilu, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada para kandidat presiden dan wakil presiden untuk memasukkan laporan. Pelanggaran administratif akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum. Namun jika ditemukan unsur pidana, akan diteruskan ke kepolisian.(BOG/VIN)
Untuk mengakomodasi berbagai ketidakpuasan terkait proses dan hasil pemilu, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada para kandidat presiden dan wakil presiden untuk memasukkan laporan. Pelanggaran administratif akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum. Namun jika ditemukan unsur pidana, akan diteruskan ke kepolisian.(BOG/VIN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

