Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
Agus Suwoto06/07/2009 22:59
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang namanya tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Presiden 8 Juli mendatang. Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Senin (6/7).
Amidhan, Ketua MUI, mengatakan, dengan adanya perpu tersebut pemilu presiden dapat memberikan kesempatan bagi warga negara menggunakan hak pilihnya. Amidhan juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum tidak berpihak kepada salah satu calon presiden. Ia juga meminta kepada segenap capres dan para pendukungnya untuk bersikap arif menyikapi hasil Pilpres 2009.(BOG/YUS)
Amidhan, Ketua MUI, mengatakan, dengan adanya perpu tersebut pemilu presiden dapat memberikan kesempatan bagi warga negara menggunakan hak pilihnya. Amidhan juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum tidak berpihak kepada salah satu calon presiden. Ia juga meminta kepada segenap capres dan para pendukungnya untuk bersikap arif menyikapi hasil Pilpres 2009.(BOG/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
