KPU Mengaku Tak Bisa Cetak Surat Suara Lagi  

Bogi Triyadi
06/07/2009 22:07
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang pemilihan presiden sehingga kartu tanda penduduk atau KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. "KPU menghormati, menghargai, dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/7) malam
[baca: KTP dan Paspor Sah Sebagai Identitas di Pilpres].

Namun, putusan MK itu membawa kendala bagi KPU. Sebab, putusan MK itu tidak menyinggung pasal yang membahas soal surat suara yang dicetak. UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 108 ayat 12 menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 % (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

"KPU secara yuridis jelas tak bisa menambah surat suara karena UU-nya tidak diubah," ucap Hafiz. Jika kembali mencetak surat suara, KPU bisa dijerat dengan pasal 229 UU Nomor 42 tahun 2008 dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan serta paling lama 24 bulan. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 240 juta. "Kalau pun bisa mencetak, distribusinya tidak bisa," kata Hafiz.

Malam ini, KPU tengah menggelar rapat pleno terkait keputusan MK tersebut, terutama soal ketersediaan surat suara. Menurut Hafiz, ada beberapa poin untuk mengatasi keterbatasan surat suara. Misalnya, surat suara yang tak dipakai pemilih yang ada dalam DPT dapat digunakan pemilih yang memakai KTP atau paspor. Jika ternyata surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada yang tersisa, bisa berkoordinasi dengan TPS lain untuk memperoleh surat suara.

Sementara itu, Refli Harun meminta masalah surat suara jangan dilebih-lebihkan. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu menyarankan KPU menyisir DPT guna menemukan pemilih ganda, di bawah umur, dan anggota TNI serta Polri. Dengan demikian, berarti akan ada kelebihan surat suara yang bisa digunakan pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Yang penting kata Refli, KPU, Panwaslu, bersama saksi-saki dari para calon presiden serta calon wakil presiden memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.(YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
garxxx | gareng.cxxx@yaxxx.co| 2009-07-06 22:25:14
pakde hafiz anda selama ini bilang DPT udah valid bahkan menantang pihak MEGA dan JK untuk membuktikan bila masih ada jutaan orang yg blm tercantum dlm DPT tapi skrng setelah

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler