DPR Yakin Bisa Selesaikan RUU Tipikor
Teguh Raharjo03/07/2009 07:25
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewi Asmara, Kamis (2/7), mengatakan, lambatnya pembahasan RUU tersebut karena DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan perundangan lain agar tidak tumpang tindih. Dijelaskan Dewi, tak semua draft RUU yang diajukan pemerintah dapat segera dibahas. Itu karena setiap pembahasan perlu mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis bukan aspek politis.
DPR yakin pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tipikor bila pembahasan RUU ini tidak selesai. Alasannya Perpu dikeluarkan bila memenuhi syarat keadaan genting dan memaksa serta ada kekosongan hukum. Untuk selengkapnya saksikan video berita ini.(IAN)
DPR yakin pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tipikor bila pembahasan RUU ini tidak selesai. Alasannya Perpu dikeluarkan bila memenuhi syarat keadaan genting dan memaksa serta ada kekosongan hukum. Untuk selengkapnya saksikan video berita ini.(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
