Krisna Mukti Disomasi
Arwan Ganda Saputra dan Asdar02/07/2009 23:43
Liputan6.com, Kendari: Sudah jatuh tertimpa tangga. Tak lama setelah artis Krisna Mukti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, Sulawesi Tenggara, terpidana Yoyon Rasmono akan mensomasi Krisna. Pesinetron Aku Ingin Pulang itu dituduh tak berniat mengembalikan uang pinjaman dari Yoyon sebesar Rp 300 juta.
Somasi ini akan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Kendari memvonis Yoyon dengan empat tahun enam bulan penjara atas kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Seluler sebesar Rp 1,6 miliar [baca: Pesinetron Krisna Mukti Dipenjara]. Mantan Kepala Cabang PT Lumbung Buana Seluler itu mengaku, sebagian uang milik perusahaannya dipinjamkan kepada Krisna.
Ketika dimintai tanggapan, Krisna enggan berkomentar.(AIS/YUS)
Somasi ini akan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Kendari memvonis Yoyon dengan empat tahun enam bulan penjara atas kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Seluler sebesar Rp 1,6 miliar [baca: Pesinetron Krisna Mukti Dipenjara]. Mantan Kepala Cabang PT Lumbung Buana Seluler itu mengaku, sebagian uang milik perusahaannya dipinjamkan kepada Krisna.
Ketika dimintai tanggapan, Krisna enggan berkomentar.(AIS/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
