Syekh Puji Akan Ditahan Kembali
Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo02/07/2009 10:25
Liputan6.com, Semarang: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, tak tertutup kemungkinan Pujiono Cahyo Widiyanto akan ditahan kembali. Menurut Kapolda, meski penahanan pria yang akrab disapa Syekh Puji tersebut sudah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Penegasan itu disampaikan Kapolda, Kamis (2/7), sekaligus menampik tudingan isu kasus ini dihentikan lantaran kompensasi tertentu.
Alek menambahkan, kemungkinan penahanan tersebut lantaran pemilik Pondok Pesantren Miftakhul Jannah yang seharusnya wajib lapor di Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang satu pekan sekali selalu mangkir [baca: Syekh Puji Mangkir Wajib Lapor]. Bahkan, Lutfiana Ulfa, bocah yang dinikahi Puji juga tak bersedia datang memenuhi panggilan polisi.
Sementara itu, dalam rilisnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia menuntut agar Puji kembali ditahan. Ini agar penyelesaian proses hukumnya lebih cepat dan tidak berlarut-larut.(IAN/AND)
Alek menambahkan, kemungkinan penahanan tersebut lantaran pemilik Pondok Pesantren Miftakhul Jannah yang seharusnya wajib lapor di Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang satu pekan sekali selalu mangkir [baca: Syekh Puji Mangkir Wajib Lapor]. Bahkan, Lutfiana Ulfa, bocah yang dinikahi Puji juga tak bersedia datang memenuhi panggilan polisi.
Sementara itu, dalam rilisnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia menuntut agar Puji kembali ditahan. Ini agar penyelesaian proses hukumnya lebih cepat dan tidak berlarut-larut.(IAN/AND)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
