Prita Mulyasari Bebas  

Abdul Rosyid
25/06/2009 11:23
Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam putusan selanya menilai perkara kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari tak bisa dilanjutkan. Secara hukum, Prita bebas.

Putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyebutkan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tidak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Majelis hakim juga menilai Prita tak memiliki maksud dengan sengaja untuk menyebarkan surat elektronik kepada khalayak luas. Dengan begitu, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ibu dua anak tersebut.

Menanggapi putusan sela hakim, Jaksa Penuntut Umum Riyadi berniat melakukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten. Riyadi berkeyakinan pasal yang diterapkan terhadap Prita sudah tepat. Bila verzet dikabulkan, persidangan berlanjut.(YUS)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 13 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
bexxx | bexxx@yaxxx.com| 2009-07-02 11:56:51
saya setuju. Jaksa PU & Pemilik RS.Omni dipenjarakan aja!!!! Pemerintah udah tegas gini masih ada yg KKN jg!!! KPK usut tuntas tuh!!!
harxxx | harris.xxx@gmxxx.com| 2009-06-27 22:21:06
seharus nya yang dituntut pendemaran nama baik yang pihak RS omni sendiri bila kasus prita tak sampai ke media maka 250 juta orang tidak akan tahu
black ck/anak ranxxx | GOGOR_RINxxx@yaxxx.com| 2009-06-26 20:43:25
alhamdulillah,,,,,,akirnya tuhan mendengarkan doa kita semua buat bak prita,,,,,kebenaran pasti akan muncul harusnya pihak RS membenahi sistem pelayanannya,orng mengeluh di tuduh mencemarkan nama baik dan melanggar ham gimana itu pak jaksa???????
axxx | asep.kurniaxxx@aidsindonexxx.or| 2009-06-26 06:41:40
Allah memberikan jalan yang terbaik untuk ibu kedua putra-i ini. Ini menjadi gambaran dan pelajaran, bahwa niat yang baik akan berujung baik pula..Selanjutnya mari benahi sistem kesehatan kita.
seorang texxx | frixxx@hotmxxx.com| 2009-06-25 17:21:57
Mari kita doakan supaya masalah ini betul2 berakhir di sini bagi Prita dan keluarganya. Jangan sampai ada lagi sidang2 lanjutan.
Axxx | axxx@yaxxx.com| 2009-06-25 16:02:29
Apa sih maunya RS. OMNI koq pasiennya sendiri dibuat susah, kalau begini ketahuan belangnya, Mudah2an Majelis Hakim dapat menolak Verzet atau apapun yg akan di lakukan jaksa PU, Kebenaran harus terungkap.
xxx | adii_saxxx@yaxxx.com| 2009-06-25 14:11:16
alkhamdulillah,,lanjutkan keadilan,setiap kecurangan pasti menemui jln buntu,dan mungkin malah membawa petaka,liat aja para koruptor,,pada akhirnya juga ketahuan,
wahyu purnxxx | wahyupurnomxxx@yaxxx.com| 2009-06-25 14:10:34
itulah hakim yang adil...perlu di contoh tu...
weleh wexxx | qian_santxxx@xxx.| 2009-06-25 13:35:06
selamat bwt mbak pritt...
hexxx | peqiexxx@yaxxx.co| 2009-06-25 13:29:28
bgaimana bisa maju kesehatan di indonesia kalo semua rumah sakit begini...
Rxxx | Rxxx@Yaxxx.co| 2009-06-25 12:14:16
Maju terus pantang mundur membela yang bayar...(Ups...mudah2an tidak ada yang tersinggung )
jaxxx | jaxxx@yaxxx.co| 2009-06-25 11:44:29
pak hakim & polisi tolong segera masukkan Jaksa PU & pemilik RS.OMNI kepenjara sesuai dengan apa yang telah dijalani & dirasakan oleh Bu.Prita (biar tau bagaimana rasanya hidup dipenjara jauh dengan keluarga & anak)
jasxxx | jasminbuaxxx@yaxxx.com| 2009-06-25 11:37:53
Sudahlah pak Riyadi sebagai JPU, ikuti hati nuranimu saja. janganlah ikuti pesanan syaitan....

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler