Prita Mulyasari cuma seorang konsumen biasa. Suatu hari, ia merasa kedaulatannya dicederai saat menjadi pasien di RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten. Maka, pada akhir Agustus 2008, ia menulis surat elektronik ke sejumlah teman. Intinya, ia mengabarkan,kondisi yang tak kunjung membaik membuatnya memutuskan untuk beralih ke rumah sakit lain. Untuk itu, ia meminta rekam medis miliknya sendiri. Masalahnya, Omni tak bersedia mengeluarkan.
Surat yang sejatinya lumrah dikirim konsumen yang tidak puas. Tak dinyana, surat itu, menyebar luas. Termasuk, menjadi surat pembaca di media massa. Manajemen Omni tak terima. Namun, alih-alih menyusun data dan keterangan tandingan, pihak Omni berkeputusan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Tak tanggung-tanggung, Prita dikejar di dua lini: perdata dan pidana. Dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita kalah. Prita dihukum membayar kerugian material sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immaterial.
Akan halnya perkara pidana, nasib ibu dua anak itu jauh lebih tragis. Sejak 13 Mei 2009, sebagai tersangka, Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang. Pihak kejaksaan menyasar Prita dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik. Sidang perdana digelar, Kamis (4/6) lalu.
Menurut pihak Omni, melalui kuasa hukumnya Risma Situmorang, sejak awal hingga sekarang, pihak rumah sakit membuka pintu maaf kepada Prita dan berharap agar permasalahan ini tak sampai diselesaikan melalui jalur hukum. "Kami cuma ingin Prita mengakui apa yang ditulisnya tidak benar," katanya.
Namun, kata Risma, pihak Prita tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Karena itu, kami dan para dokter terpaksa menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," ujarnya. .
Kasus ini menghebohkan, menjadi buah bibir sejak istana hingga warung kopi. Tak pelak, pemantik utama adalah penyikapan Omni terhadap keluhan itu. Nasib Prita berbeda bak langit dan bumi dengan Jeff Jarvis.Suatu hari, penulis buku What Would Google Do? Inimembeli laptop Dell. Ternyata laptop ini bermasalah. Tapi, usai dibawa ke pihak Dell, Laptop itu tak kunjung bugar. Dalam keadaan frustasi, Jarvis memuat tulisan di blognya pada Juni 2005, dengan judul "DELL SUCKS".
Keluhan ini disambut meriah kalangan blogger. Ratusan komentar bermunculan. Tulisan itu juga disebarkan ke blog-blog lain. Dengan cepat reputasi Dell merosot, apalagi ketika media mainstream ikut juga memberitakan. Bahkan, nilai saham Dell di bursa ikut-ikutan anjlok.
Dell tak punya pilihan. Beberapa bulan kemudian, produsen itu mulai berubah pikiran. Pada April 2006, produsen itu menurunkan staf technical support-nya untuk berkomunikasi dengan kalangan blogger.Pada Juli 2006, Dell bahkan membangun blog sendiri, ajang keluh-kesah ataupun pujian bagi produk mereka. Mereka menanggapi setiap posting atau komentar dengan pendekatan yang positif, mau mendengarkan. Dell menjadikan para pelanggan sebagai sahabat yang bisa mengkritik kapan saja. Nama baik perusahaan tersebut akhirnya pulih seperti sediakala.
Dunia memang sudah berubah. Dengan cara-cara baru, para konsumen menyusun posisi diri yang baru. Ini semua dipicu revolusi di bidang teknologi informasi. Kontrol informasi sudah mulai bergeser ke tangan publik secara langsung, bukan lagi di genggaman media massa konvensional. Para konsumen menyebarkan informasi melalui blog, milis, situs jejaring sosial, maupun forum di jagat maya. Dulu, konsumen harus menunggu berminggu-minggu, sebelum protesnya dimuat dirubrik surat pembaca. Kini, hanya dalam hitungan menit, protes (atau boleh jadi pujian) itu bisa menyebar tanpa batas, ke seluruh pelosok dunia. Para pakar pemasaran menamakannya consumer generated media (CGM).
Menurut Amalia Maulana, seorang konsultan merek, CGM adalah fenomena baru yang harus disikapi dengan bijak oleh perusahaan dan pengelola merek. Sebelum kecenderungan ini menguat, umumnya semua berita – baik dan buruk – dikendalikan jurnalis di media formal. Karena itu, fungsi manajer humas di perusahaan dianggap sangat sentral dalam membina hubungan baik dengan jurnalis.
Kini, aliran berita yang lebih dahsyat bukan berada lagi di tangan para jurnalis media formal, melainkan di tangan konsumen. “Kelebihan utama CGM adalah dari sisi kredibilitasnya yang tinggi di mata audiens; berbeda dari tulisan di media formal yang sering dipersepsikan berpihak pada kepentingan tertentu,” tulisnya di sebuah majalah bisnis.
Dari sisi hukum, konsumen seperti Prita juga punya tameng tebal. Adalah terang-benderang bahwa keluhan Prita tersebut merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, berdasarkan UU Praktek Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, pasien berhak untuk meminta rekam medis.
Pakar Online Public Relation Nukman Luthfie menyatakan, pendekatan terbaik saat ini adalah pendekatan komunikasi. Jika bersikukuh dengan pendekatan hukum saja dan kuasa hukum menjadi juru bicara seperti selama ini, perlawanan publik akan semakin kuat. “Ujung-ujungnya, citra perusahaan semakin ambruk, yang berpotensi memperburuk kinerja perusahaan, termasuk menurunnya jumlah pasien dan income perusahaan,” tulis Nukman di situs pribadinya.
Perlawanan publik memang luar biasa. Halaman khusus di situs jejaring Facebook yang mendesak pembebasan Prita dari jeratan hukum telah didukung lebih dari 180 ribu orang. Padahal, umur halaman itu belum lagi sepekan.
Nasi sudah menjadi bubur. Agak terlambat buat Omni untuk balik badan. Tapi, bukan tak ada kans sama sekali. Buat kalangan produsen, ini adalah pelajaran yang sangat berharga soal memosisikan para konsumen secara setara. Bagi kaum konsumen, inilah momentum yang kian menyadarkan diri: mereka punya kedaulatan.
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita. Klik di sini untuk selanjutnya...
dinegeri ini memang perlu penegak hukum yang menggunakan hati nurani dalam setiap pertimbangan hukumnya, perangkat hukum seperti senapan, tergantung siapa yang memakainya.
Beginilah wajah rumah sakit internasional yang kita biasa bangga-banggakan. katanya pelayanan bagus, mutu bagus tapi mana? mohon usut tuntas kasus ini. Ibu Prita kami dukung kamu.
Mbak Prita nasib mbak sama seperti apa yang telah dialami oleh saya, gara- gara mengungk
Rxxx | thoby_rxxx@yaxxx.co| 2009-06-11 17:03:37
harusnya pasien itu bagaimana sichh..nunggu sampe mati dulu baru dokter ngasih tau penyakitnya...negara macam apa ini....!!!
Bopnxxx | bopnxxx@gmxxx.com| 2009-06-10 11:06:29
Begitulah Rumah Sakit kebanyakan di Indonesia. Mereka sering menyepelekan nyawa manusia, sepertinya kita sebagai pasien hanya dianggap sebagai pasien yang tidak memerlukan hak2nya sebagai seorang pasien dan konsumen. Mari kita terus dukung ib
xxx | iendah_xxx@yaxxx.co| 2009-06-10 09:51:15
Mbak Prita sabar ya.....
ini menunjukkan rasa sayang ALLAH pada Mbak dengan memberikan ujian dan cobaan,, Mbak pasti bisa semoga jalan lurus dan perlindungan menyertai mbak
Kasus ini menjadi bahan pembelajaran untuk Rumah Sakit yang Lain (tak terkecuali OMNI). Inform Consent sangat
Jxxx | jxxx@gmxxx.com| 2009-06-10 05:35:52
Kalau memang RS OMNI tidak bisa profesional melayani pasien, lebih baik rumah sakitnya ditutup saja.
kuxxx | mukabxxx@yaxxx.com| 2009-06-09 12:04:33
makanya skarang banyak masyarakat yang beralih berobat alternatif,lebih murah,bagi rakyat miskin.karena dokter megang kepala pasien aja dah byr 100rb belum obat dll.
rxxx | robocoxxx@yaxxx.com| 2009-06-09 11:32:52
hiii seram bukannya sembuh malah di penjara, ngk mau ke rumah sakit ini ahhh, biar gratis sekalipun..!!! ngak jelas!!!
rxxx | robocoxxx@yaxxx.com| 2009-06-09 11:30:08
saya setuju banget dengan semua postingan ini, saya juga melihat ketidakadilan terhadap seseorang yang telah diambil haknya oleh orang yang ber\\\'uang dan ingin menguasai semua nya. pemimpin kita harus tegas untuk lebih memperhati
Om ninternatioxxx | xxx@xxx.id| 2009-06-09 11:29:33
Dlam konsept management Qualitas,,,the real quality is Custimer...or customer is Quality.
Sebaiknya Omni amalkan standardr ISO9000,,,(atau omni belum puny asetifikat tsb)....
Kita ambil segi positifnya saja seharunya pihak OMNI harus berterima kasih kepada prita yang menguak kekurangan-kekurangan yang diberikan kepada pasiennya, kerena kenyamanan dan keamanan yang dicari oleh konsume
konsumen (Prita) yang merasakan pelayanan, komplain? berarti pelayanan anda (RS OMNI) kurang memuaskan.
rakyat indonexxx | pemerhati.indonexxx@gmxxx.com| 2009-06-08 20:54:31
aneh tapi nyata..seharusnya mendapatkan hak
xxx | maol_pxxx@yaxxx.com| 2009-06-08 17:54:20
mbak prita sabar yee,,tawakkal aja mbak,,jgn pantang menyerah,,hehe,,omni,,yg tadinya pengen untung malah balik jadi buntung,,
sexxx | setyoxxx@gmxxx.com| 2009-06-08 17:49:40
Bravo ... akhirnya moral dan nurani kita tergetar... keadilan memang sudah semestinya berada pada jalur yang benar... jangan selalu yang lemah menjadi kalah... hukum adalah pelindung yang benar...
suara mas
Rs Omni Internasional, membaca kisah Ny.Prita, Sepertinya tak Sesuai Statusnya,
moga - moga kedepan Lebih memanusiakan manusia . Amin
andreas aviaxxx | andreasaviaxxx@hotmxxx.com| 2009-06-08 16:51:50
saya bingung, owner kok bisa salah pilih orang ya, arogansi sekali, lihat omni punya kasus dijakarta dengan pasien yg sdh meninggal dituntut kepengadilan gara2 medical recor tidak bisa diminta, ato solusi bisa di
andreas aviaxxx | andreasaviaxxx@hotmxxx.com| 2009-06-08 16:50:02
saya bingung, owner kok bisa salah pilih orang ya, arogansi sekali, lihat omni punya kasus dijakarta dengan pasien yg sdh meninggal dituntut kepengadilan gara2 medical recor tidak bisa diminta, ato solusi bisa di
bxxx | yogi.texxx@bluexxx.ch| 2009-06-08 16:19:15
Kalau memang tidak benar ...buktikan saja pada masyarakat demi kemajuan kalau memang pelayanan sudah sakit..ya diperbaiki kesembuhanya jangan hanya mendapat
kemenangan tanpa alasan yg benar
hmmm seharusnya Prita mendapatkan perlindungan konsumen... itu kan bukti nyata kalau pelayanan rumah sakit itu gak memuaskan... Sebagai phak RS gak sepatutnya malah mengajukan ini ke sidnag hukum,,, jelas2 RS yang bersalah,
Emang selama ini orang kecil seperti prita tak luput dari acaman hukum karena perusahaan punya modal besa
xxx | ira_adinxxx@yaxxx.com| 2009-06-08 11:18:50
Aku dukung Mba Prita. Oh OMNI, citramu tambah hancur, kalo memang tdk ada masalah, knp hrs takut memberikan rekam medis, buktikan donk OMNI.....hak pasien utk menanyakan penyakitnya, lulusan dari mana tuch para dokternya...??
kesejahteraan konsumen memang harus kita perjuangkan,ketakutan akan pihak produsen sedikit demi sedikit harus kita hilangkan.sudah lama hak-hak kita dirampas dengan ancaman di pidanakan,denda yang besar dan segudang ancaman lainnya
hasaxxx | rossxxx@yaxxx.com| 2009-06-07 11:48:29
semoga ALLAH memudahkan semua urusan mbak Prita ,dan memberi ganjaran kepada yg dholiiim,seprti perbuatanya,kau akan dapat balasan dari apa yang telah kau lakukan wahai manusia
Leogaxxx | xxx@leosxxx.net| 2009-06-07 09:49:03
Konsumen adalah raja.. Maka berbaiklah pada rajamu.. :)