Lagi, Lia Eden Divonis 2,5 Tahun
Tim Liputan 6 SCTV02/06/2009 18:11
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penodaan agama Lia Aminuddin alias Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Desember 2005, pimpinan komunitas Kerajaan Tuhan itu pernah dua tahun dipenjara akibat kasus yang sama. Majelis Ulama Indonesia juga telah memvonis ajaran Lia Eden sesat dan menyesatkan.(UPI)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

