Lagi, Lia Eden Divonis 2,5 Tahun

Tim Liputan 6 SCTV
Lagi, Lia Eden Divonis 2,5 Tahun
Lia Eden di PN Jakarta Pusat.
02/06/2009 18:11
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penodaan agama Lia Aminuddin alias Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Desember 2005, pimpinan komunitas Kerajaan Tuhan itu pernah dua tahun dipenjara akibat kasus yang sama. Majelis Ulama Indonesia juga telah memvonis ajaran Lia Eden sesat dan menyesatkan.(UPI)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video