Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Zakat Maut

Dandy Arie Gafur
02/06/2009 15:43

Liputan6.com, Pasuruan: Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut yang menewaskan 21 orang pada September 2008 di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (2/6). Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pembagian zakat yang berlangsung 15 September 2008 mengakibatkan 21 orang penerima zakat tewas. Mereka saling berdesak-desakan dan terinjak-injak dalam kerumunan antrean [baca: Saling Desak Saat Pembagian Zakat, 21 Tewas].

Saat itu polisi menetapkan setidaknya tiga tersangka dalam peristiwa tersebut [baca: Tersangka Insiden Zakat Ditetapkan].(TES)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
syahruxxx | syahrudinxxx@yaxxx.com| 2009-06-03 19:17:56
oh, ternyata masih banyak orang susah ya di negeri yang kaya makmur sentosa ini.....

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video