Antasari Azhar Jadi Tersangka
04/05/2009 16:37
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Demikian dikatakan Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5).
Irjen Polisi Wahyono menyatakan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Sebab, para pelaku mengetahui jadwal korban bermain golf. Tercatat ada sembilan orang yang terlibat. Mereka berperan sebagai pemantau, penghubung, penyandang dana, dan pemantau. Sementara aktor intelektualnya adalah Antasari.
Meski begitu, Kapolda belum memastikan soal penahanan Antasari. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Antasari kini terancam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup [baca: Antasari Azhar Diperiksa Polda Metro Jaya].(IKA/Asti Megasari)
Irjen Polisi Wahyono menyatakan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Sebab, para pelaku mengetahui jadwal korban bermain golf. Tercatat ada sembilan orang yang terlibat. Mereka berperan sebagai pemantau, penghubung, penyandang dana, dan pemantau. Sementara aktor intelektualnya adalah Antasari.
Meski begitu, Kapolda belum memastikan soal penahanan Antasari. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Antasari kini terancam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup [baca: Antasari Azhar Diperiksa Polda Metro Jaya].(IKA/Asti Megasari)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
