Polda Maluku Bekuk Pengikut RMS  

07/04/2009 17:40
Liputan6.com, Ambon: Kepolisian Daerah Maluku membekuk seorang lelaku berinisial LP yang merupakan pengikut gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Tersangka ditangkap di Dusun Air Besar, Desa Passo, Teluk Baguala, Ambon, Selasa (7/4). Dari rumah LP, polisi menyita dua bendera RMS dan puluhan amunisi jenis SKS.

Kapolda Maluku Brigadir Jenderal Polisi Totoy Herawan Indra menyatakan LP sudah masuk DPO sejak 2005 karena mengikuti upacara peringatan separatis RMS di Desa Siwang. Hasil pemeriksaan sementara, bendera RMS akan dikibarkan saat pemilu legislatif yang motifnya masih belum diketahui.(IKA/Juhri Samanery)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler