Syekh Puji Diperiksa Polisi

Syekh Puji Diperiksa Polisi
Pujiono Cahyo Dwiyanto
06/03/2009 12:54
Liputan6.com, Semarang: Pujiono Cahyo Dwiyanto alias Syekh Puji diperiksa polisi sebagai saksi kasus pernikahan di bawah umur di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/3). Sebelumnya, Syekh Puji diprotes banyak kalangan karena menikahi bocah 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup.

Pemilik pondok pesantren di Semarang ini diperiksa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Meski begitu, ia tampak percaya diri memenuhi panggilan polisi. Syekh Puji mengaku sebenarnya menyimpan kesal. Bahkan, ia menggelar protes dengan spanduk dan mendirikan penjara nikah siri. Penjara ini diperuntukkan bagi pria yang menikah siri dan dianggap bersalah.

Syekh Puji mengatakan, menikahi Ulfa guna mengkader pengelola perusahaan dan pondok pesantren miliknya. Namun, pernikahan ini jadi sorotan publik karena dianggap menyalahi UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Setelah diprotes, Syeh Puji mengembalikan Ulfa ke orang tuanya [baca: Kepolisian Semarang Belum Usut Kasus Syekh Puji].(IKA/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
tixxx | tiyas.smaxxx@yaxxx.co| 2009-03-06 14:17:00
ih...wow ngeri banget emangnya di

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video