IDI Cabut Sementara Izin Praktik Dokter Agung

IDI Cabut Sementara Izin Praktik Dokter Agung
Sekjen IDI Zaenal Abidin, inset: Agung Waluyo
05/03/2009 07:02
Liputan6.com, Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencabut sementara izin praktik dan keanggotan dokter Agung Waluyo, tersangka kasus aborsi ilegal di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian dikatakan Zaenal Abidin, Sekretaris Jenderal IDI, di Jakarta, Rabu (4/3).

IDI meminta polisi dalam menyidik kasus ini tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 yang memberi kewenangan kepada dokter untuk melakukan aborsi dengan alasan medis. Karena, Sejumlah anggota IDI merasa ada ketidaksamaan persepsi antara dokter dan polisi mengenai praktik aborsi ini.

Peluang bagi dokter untuk melakukan praktik aborsi memang cukup besar. Data menunjukkan setiap tahun ada dua juta kasus aborsi di Indonesia, sebagian besar di daerah perkotaan. Sebanyak 73 persen kasus aborsi dilakukan ahli kebidanan serta tenaga medis lain [baca: Pengawasan Praktik Dokter Masih Lemah].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video