Tiga Anggota DPRD Ditangkap Saat Berjudi

Tiga Anggota DPRD Ditangkap Saat Berjudi
Tiga anggota DPRD Kudus (baju biru) yang ditangkap.
02/03/2009 05:27
Liputan6.com, Kudus: Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap tiga anggota DPRD Kudus yang tengah asyik bermain judi. Ketiganya masing-masing berinisial KAH, DS, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta AS dari Partai Demokrat. Bahkan KAH saat ini maju sebagai callon legislatif untuk DPRD Provinsi Jateng.

Ketiga anggota Dewan itu ditangkap polisi Jumat lalu saat tengah bermain judi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai Rp 1.140.000.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo, Ahad (1/3), terungkapnya kasus perjudian yang melibatkan anggota Dewan tersebut berkat laporan dari masyarakat. Meski berstatus sebagai anggota Dewan ketiganya tetap akan diproses hukum.

Dijelaskan Kapolda, ketiga anggota DPRD tersebut melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Jika terbukti bersalah bisa dipastikan ketiga tersangka tak bisa lagi melenggang ke gedung Dewan.(IAN/Taufan Yudha)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
adnxxx | adxxx@yaxxx.com| 2009-03-03 14:14:17
SELAMAT PAK !!! anda layak menjabat sebagai bandar judi mulai saat ini !!! anda tidak pantas menjadi WAKIL RAKYAT !!! tapi anda pantas menjadi WAKIL IBLIS !!! dan RAJA JUDI.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video