Anggota RMS Divonis 17 Tahun Penjara
11/03/2008 23:40
Liputan6.com, Ambon: Seorang anggota Republik Maluku Selatan yang membantu pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono divonis 17 tahun penjara. Terdakwa Romanus Batjeran terbukti melakukan tindakan makar sebagai salah satu otak yang membantu merancang pengibaran bendera RMS saat peringatan Harganas 29 Juni 2007.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3), Romanus juga terbukti membawa dan menyimpan peledak. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya dua anggota RMS yakni Prejon Saiya dan Elisa Saiya yang juga terlibat pengibaran bendera RMS telah divonis hakim masing-masing divonis 20 dan 12 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa membantu penyusupan para penari cakalele di hadapan Presiden SBY [baca: Anggota RMS Divonis 20 Tahun Penjara].(TOZ/Juhri Samanery)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
