Terdakwa Penggelapan Mengaku Diperas Hakim Kusriyanto
14/09/2006 18:55
Liputan6.com, Jakarta: Aroma tidak sedap di balik upaya penegakan hukum kembali menyebar. Rudiono Darsono, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan mengaku diperas hakim yang mengadili perkaranya. Karena tidak memenuhi permintaan hakim itu, dia harus meringkuk di balik terali besi.
Rudiono menerima pesan singkat yang diakui dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perintah ketua majelis hakim Kusriyanto. SMS ini berisi permintaan agar Rudiono membayar uang sebesar Rp 75 juta untuk yang kedua kepada hakim jika ingin terbebas dari ancaman penahanan. Indra Sahnun Lubis, pengacara Rudiono, menuturkan karena permintaan itu tidak dipenuhi, kliennya dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Kusriyanto dalam sidang kelima. "Oleh karena Rp 150 juta tidak dipenuhi, akhirnya ditahan," kata Indra di Jakarta, Kamis (14/9).
Dalam sidang terakhir, Indra sempat mengajukan protes soal pemerasan ini. "Namun ketua majelisnya tidak mengaku," kata Indra. Dia mengakui membuktikan kasus suap sangat sulit. SMS juga bisa dikirim oleh orang lain. Namun, Indra juga mengingatkan, jika kliennya tidak diperas, tidak mungkin dia akan membeberkan kasus ini. Sejak dari polisi sampai jaksa, Rudiono yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba ini memang tidak pernah ditahan.
Namun, hakim Kusriyanto menyangkal semua tuduhan. Dia bahkan berani membuktikan bahwa tudingan itu fitnah belaka. "Kita siap dikonfirmasi," kata Kusriyanto. Dia menambahkan, alasan penahan Rudiono semata-mata atas pertimbangan hukum yakni ada indikasi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(TNA/Fajar Ilham dan Wisnu Murti)
Rudiono menerima pesan singkat yang diakui dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perintah ketua majelis hakim Kusriyanto. SMS ini berisi permintaan agar Rudiono membayar uang sebesar Rp 75 juta untuk yang kedua kepada hakim jika ingin terbebas dari ancaman penahanan. Indra Sahnun Lubis, pengacara Rudiono, menuturkan karena permintaan itu tidak dipenuhi, kliennya dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Kusriyanto dalam sidang kelima. "Oleh karena Rp 150 juta tidak dipenuhi, akhirnya ditahan," kata Indra di Jakarta, Kamis (14/9).
Dalam sidang terakhir, Indra sempat mengajukan protes soal pemerasan ini. "Namun ketua majelisnya tidak mengaku," kata Indra. Dia mengakui membuktikan kasus suap sangat sulit. SMS juga bisa dikirim oleh orang lain. Namun, Indra juga mengingatkan, jika kliennya tidak diperas, tidak mungkin dia akan membeberkan kasus ini. Sejak dari polisi sampai jaksa, Rudiono yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba ini memang tidak pernah ditahan.
Namun, hakim Kusriyanto menyangkal semua tuduhan. Dia bahkan berani membuktikan bahwa tudingan itu fitnah belaka. "Kita siap dikonfirmasi," kata Kusriyanto. Dia menambahkan, alasan penahan Rudiono semata-mata atas pertimbangan hukum yakni ada indikasi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(TNA/Fajar Ilham dan Wisnu Murti)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

