Beridentitas Palsu, Dua Warga Cina Ditangkap


Beridentitas Palsu, Dua Warga Cina Ditangkap
Dua warga negara asal Cina yang ditangkap.
22/08/2006 06:47
Liputan6.com, Tangerang: Dua warga negara asal Cina ditangkap petugas Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, baru-baru ini. Li Minzhing dan Fang Zu yang hendak terbang ke Singapura itu ditahan karena terbukti menggunakan kartu identitas palsu.

Setiap warga asing di Indonesia wajib punya kartu identitas yang berfungsi untuk mengurus izin tinggal di negara lain atau izin keluar ke negara lain. Petugas curiga, dokumen palsu itu akan digunakan sebagai surat izin bekerja ke Kanada. Pasalnya keluar dari Indonesia lebih mudah ketimbang dari Cina.

Kartu identitas palsu itu didapat Li Minzhing dan Fang Zu dari sebuah agen perjalanan di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Para tersangka mendapatkan kartu pengenal itu seharga Rp 30 juta per buah dengan dibantu Kamsani, warga Cina yang bertindak sebagai penerjemah. Mereka tak curiga kalau kartu itu palsu. Padahal ada kejanggalan, seperti cap yang tidak di tempat semestinya dan nomor registrasi tak tertera di kantor imigrasi.

Sejauh ini petugas imigrasi masih menyelidiki keterlibatan agen perjalanan yang mengeluarkan dokumen palsu tersebut. Apabila terbukti ada pemalsuan, maka para tersangka yang terlibat akan dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 35 juta.(JUM/Agus Suwoto)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video