Beridentitas Palsu, Dua Warga Cina Ditangkap
22/08/2006 06:47
Setiap warga asing di Indonesia wajib punya kartu identitas yang berfungsi untuk mengurus izin tinggal di negara lain atau izin keluar ke negara lain. Petugas curiga, dokumen palsu itu akan digunakan sebagai surat izin bekerja ke Kanada. Pasalnya keluar dari Indonesia lebih mudah ketimbang dari Cina.
Kartu identitas palsu itu didapat Li Minzhing dan Fang Zu dari sebuah agen perjalanan di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Para tersangka mendapatkan kartu pengenal itu seharga Rp 30 juta per buah dengan dibantu Kamsani, warga Cina yang bertindak sebagai penerjemah. Mereka tak curiga kalau kartu itu palsu. Padahal ada kejanggalan, seperti cap yang tidak di tempat semestinya dan nomor registrasi tak tertera di kantor imigrasi.
Sejauh ini petugas imigrasi masih menyelidiki keterlibatan agen perjalanan yang mengeluarkan dokumen palsu tersebut. Apabila terbukti ada pemalsuan, maka para tersangka yang terlibat akan dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 35 juta.(JUM/Agus Suwoto)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

