Tujuh Warga Papua Nugini Dideportasi
06/05/2006 09:00
Liputan6.com, Jayapura: Kepolisian Jayapura menangkap tujuh warga Papua Nugini saat menyeberang ke Papua tanpa membawa kartu pelintas batas, Jumat (5/5). Mereka terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak kecil. Polisi menyerahkan ke tujuh warga negara asing itu kepada pihak Imigrasi Indonesia untuk kemudian dideportasi, Sabtu malam ini.
Para imigran gelap adalah Gebson B., Joy Bing, Eransi Aros, John Kunda, Coni Yandu, serta Babela dan Joyce Bing yang masih bocah. Kepada polisi, Gebson mengaku ke Jayapura untuk meneruskan sekolah, karena lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal mereka di Vanimo, Papua Nugini.
Namun alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena mereka masuk tanpa mengantongi kartu pelintas batas. Kartu ini merupakan identitas resmi bagi warga Papua Nugini atau Indonesia yang ingin melintasi kedua negara.(KEN/Ruba`i Kadir)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

