Warga Tionghoa Mempertanyakan SK Walikota

Warga Tionghoa Mempertanyakan SK Walikota
Warga etnis Tionghoa saat mengurus SKBRI, Semarang.
01/02/2006 14:10
Liputan6.com, Semarang: Kalangan etnis Tionghoa di Kota Semarang, Jawa Tengah, merisaukan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang soal pelampiran syarat Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk pengurusan dokumen pribadi. Padahal syarat ini sudah dihapus sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Seperti yang dirasakan keluarga Santriyono alias Oei Bing San. Belum lama ini, Santriyono merasa bersuka cita menyambut kelahiran bayinya yang diberi nama Jhonatan Krisna. Namun, di balik kebahagiaan itu tiba-tiba muncul permasalahan baru. Saat akan mengurus surat tanda kelahiran untuk sang bayi, dia diminta sejumlah syarat di antaranya harus melampirkan hasil penggandaan SBKRI. "Kalau bisa jangan ada aturan ini lagi kan sudah dihapus pada pemerintahan sebelumnya," kata Santriyono.

Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip pada 18 Agustus 2005 silam telah menerbitkan surat keputusan mengenai SBKRI sebagai syarat memperoleh kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa. "Aturan ini ternyata bisa dipahami semua warga. Saya pantau di lapangan semua berjalan dengan mulus," kata Sukawi.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga menerapkan ketentuan SBKRI ini sebagai syarat data jumlah warga baru. Namun dengan diterbitkannya ketentuan ini dinilai warga dari etnis Tionghoa sangat diskriminatif. Menurut Handayani alias Go Han Nio, salah seorang warga WNI keturunan, semestinya pemerintah tidak perlu membeda-bedakan warganya. Sedangkan menurut Kristanto, warga lainnya, ketentuan ini sebenarnya hanya diberlakukan untuk keperluan imigrasi saja.

Warga keturunan berpendapat aturan ini ada lantaran selama ini masih muncul stigma negatif terhadap keturunan etnis Cina terutama mereka yang selalu bersikap eksklusif dan menutup diri. "Itu memang masih ada tapi tidak sedikit juga warga keturunan Tionghoa yang sudah membaur ke masyarakat," kata Rashim, warga lainnya.
  
Mereka berharap perlakuan yang diskriminatif ini tidak pernah ada lagi. Apalagi syarat penggunaan SBKRI sudah dihapus pada periode presiden sebelumnya. Sang bayi Jonathan Krisna adalah salah satu dari jutaan WNI keturunan Tionghoa lainnya yang kini hanya bisa menanti pengakuan pemerintah akan haknya sebagai warga negara Indonesia yang sebenarnya.(IAN/Dora Multasari)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
longranxxx | longrangexxx@gmxxx.com| 2009-12-17 09:17:55
kalo bisa semuanya jadi uud ato keputusan MPR so gak ada lagi namanya SKBRI ato Surat2 yang sifatnya diskriminatif

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video