Butuh Waktu Menyelesaikan Masalah Tanah di Aceh

24/01/2006 08:15
Liputan6.com, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru dapat menyelesaikan sertifikasi tanah di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam jangka waktu lima tahun. Sebab, banyak kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan masalah tanah di Negeri Serambi Mekah pascatsunami. Hingga kini, baru tiga ton dari 18 ton dokumen pertahanan yang berhasil diselamatkan dan dikirimkan kembali ke provinsi paling barat Indonesia itu. Sisanya masih dalam proses restorasi bekerja sama dengan Arsip Nasional RI. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan BPN di Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut Joyo Winoto, pihak BPN juga kesulitan menemukan subyek tanah sebab ahli waris para korban tsunami sudah tersebar di sejumlah daerah. BPN juga kewalahan mengidentifikasi batas-batas tanah yang berubah setelah bencana. Ditambah lagi dengan dokumen pertanahan seperti buku tanah, surat ukur, warkah dan surat keputusan hak tanah yang hancur bersama gelombang pasang. "Kami komitmen untuk mengembalikan hak tanah warga Aceh pascatsunami," kata Joyo. Rapat juga membahas tentang revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.(TNA/Carlos Pardede dan Agus Suwoto)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video