Disesalkan Masuknya Inflasi dalam Perhitungan Upah
22/12/2005 07:54
Liputan6.com, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyesalkan tindakan pemerintah memasukkan komponen inflasi dalam penghitungan upah minimum. Menurut Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman di Jakarta, Rabu (21/12), langkah pemerintah tersebut dinilai merugikan pengusaha karena akan meningkatkan biaya operasional perusahaan untuk para buruh.
Hasanuddin yang juga Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menambahkan, para pengusaha juga meminta pemerintah segera merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pengusaha. Menanggapi masukan Kadin ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan bahwa semua usulan Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha tersebut akan menjadi masukan program kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(ZIZ/Linda Putri Mada dan Adi Amir)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

