Disesalkan Masuknya Inflasi dalam Perhitungan Upah

Disesalkan Masuknya Inflasi dalam Perhitungan Upah
Erman Suparno
22/12/2005 07:54
Liputan6.com, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyesalkan tindakan pemerintah memasukkan komponen inflasi dalam penghitungan upah minimum. Menurut Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman di Jakarta, Rabu (21/12), langkah pemerintah tersebut dinilai merugikan pengusaha karena akan meningkatkan biaya operasional perusahaan untuk para buruh.

Hasanuddin yang juga Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menambahkan, para pengusaha juga meminta pemerintah segera merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pengusaha. Menanggapi masukan Kadin ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan bahwa semua usulan Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha tersebut akan menjadi masukan program kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(ZIZ/Linda Putri Mada dan Adi Amir)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video