Sukses

Pengarang <i>Menembus Gelap Menuju Terang</i> Mulai Diadili

Muhammad Ardi Hussein bersama enam penyunting Menembus Gelap Menuju Terang diadili di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Jaksa mendakwa Ardi telah melakukan penistaan agama dengan mengarang buku itu.

Liputan6.com, Probolinggo: Terdakwa Muhammad Ardi Hussein, pengarang buku Menembus Gelap Menuju Terang 2 yang dianggap sesat mulai diadili di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (21/7). Pengurus Pondok Pesantren Baitul Taubah, Kecamatan Besuk, Probolinggo, ini didakwa bersama enam penyunting buku tersebut.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Rustam, jaksa mendakwa Ardi telah melakukan penistaan agama dengan mengarang buku Menembus Gelap Menuju Terang 2. Di buku itu tertulis bahwa masih ada nabi selain Muhammad S.A.W. Buku tersebut juga tercatat iblis lebih mulia dari manusia dan membenarkan hubungan badan antara majikan dan pembantu asalkan dilandasi suka sama suka. Tulisan dalam buku inilah yang dinilai menyesatkan. Sidang pertama ini dihadiri ratusan pengunjung hingga aparat keamanan terpaksa melakukan penjagaan ekstra ketat.

Kasus penistaan agama ini sempat menyulut warga setempat pada 27 Juni Silam. Ribuan massa merusak Pondok Pesantren Baitul Taubah di Kecamatan Besuk. Warga menilai aparat lamban dalam menangani penistaan agama tersebut [baca: Ribuan Warga di Probolinggo Mengamuk].(DNP/ Arie Gafur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini