Online Business Opportunity
Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera
www.kerjaonline2u.com
Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera
www.kerjaonline2u.com
Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Make Money from Home
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Berita Terpopuler
- Megawati: Hormati Rekomendasi DPR
- Teroris Aceh Tak Pengaruhi Kunjungan Obama
- Ketua Demokrat Temui Taufik Kiemas
- Syarif Hasan: Tidak Ada Barter
- Dugaan Barter Kasus Bergulir
- Presiden Gelar Rapat Sebelum Bertolak ke Australia
- Teroris Aceh Tak terkait Kedatangan Obama
- Mega Tunggu Putusan Hukum Kasus Suap Deputi Senior BI
- Presiden SBY Bertolak ke Australia
- Jelang Kongres, Megawati Belum Bersikap
Mencari Keadilan Buat Prita
Tim Liputan 6 SCTV
09/12/2009 22:54
Liputan6.com, Jakarta: Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional sungguh pelik. Di satu sisi Prita dan RS Omni Internasional berdamai di luar sidang. Namun persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pidana masih berlangsung. Di sini Prita sedang dalam tahap pembelaan atas tuntutan enam bulan penjara.
Sementara itu perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banten dikabulkan. Keputusannya, Prita diharuskan membayar denda sebesar Rp 204 juta. Saat Prita bersama kuasa hukumnya melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten, reaksi juga datang dari para pendukungnya. Sejumlah kalangan berinisiatif mengumpulkan sumbangan berupa gerakan koin untuk Prita.
Hingga Selasa (8/12), terkumpul Rp 500 juta untuk Prita. Jumlah ini di antaranya sumbangan dari mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris sebesar Rp 100 juta dan Fraksi Demokrat yang memberi Rp 100 juta [baca: Usai Sidang, Prita "Dihadiahi" Gunungan Koin].
Persoalan Prita mendapat tempat di hati masyarakat. Para pendukung Prita beralasan, masalah antara Prita dan RS Omni Internasional mengusik ketidakadilan. Persoalan yang dimulai dari curahan hati Prita mengenai pelayanan rumah sakit dan dokter yang merawatnya di surat elektronik atau e-mail. Buntutnya ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.
Apakah vonis atas Prita mengusik ketidakadilan? Benarkah hak pasien kerap diabaikan oleh rumah sakit atau dokter? Saksikan perdebatan pro dan kontra perihal masalah Prita vs RS Omni Internasional dalam tayangan Barometer, 9 Desember 2009 di SCTV.
Hadir sebagai bintang tamu Prita Mulyasari, Sisilia, penggagas gerakan Koin untuk Prita; Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, Fahmi Idris, mantan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Heru Nugroho serta Juru Bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon. Selamat menyaksikan.(AIS/AYB)
Sementara itu perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banten dikabulkan. Keputusannya, Prita diharuskan membayar denda sebesar Rp 204 juta. Saat Prita bersama kuasa hukumnya melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten, reaksi juga datang dari para pendukungnya. Sejumlah kalangan berinisiatif mengumpulkan sumbangan berupa gerakan koin untuk Prita.
Hingga Selasa (8/12), terkumpul Rp 500 juta untuk Prita. Jumlah ini di antaranya sumbangan dari mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris sebesar Rp 100 juta dan Fraksi Demokrat yang memberi Rp 100 juta [baca: Usai Sidang, Prita "Dihadiahi" Gunungan Koin].
Persoalan Prita mendapat tempat di hati masyarakat. Para pendukung Prita beralasan, masalah antara Prita dan RS Omni Internasional mengusik ketidakadilan. Persoalan yang dimulai dari curahan hati Prita mengenai pelayanan rumah sakit dan dokter yang merawatnya di surat elektronik atau e-mail. Buntutnya ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.
Apakah vonis atas Prita mengusik ketidakadilan? Benarkah hak pasien kerap diabaikan oleh rumah sakit atau dokter? Saksikan perdebatan pro dan kontra perihal masalah Prita vs RS Omni Internasional dalam tayangan Barometer, 9 Desember 2009 di SCTV.
Hadir sebagai bintang tamu Prita Mulyasari, Sisilia, penggagas gerakan Koin untuk Prita; Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, Fahmi Idris, mantan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Heru Nugroho serta Juru Bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon. Selamat menyaksikan.(AIS/AYB)
Online Business Opportunity
Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera
www.kerjaonline2u.com
Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera
www.kerjaonline2u.com
Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Make Money from Home
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
