Masalah Baru Pascaputusan MK  


06/07/2009 22:27
Perkembangan politik menuju Pemilihan Presiden/wakil Presiden memanas. Ini dipicu kerisauan atas kinerja Komisi Pemilihan Umum yang agak kedodoran, terutama dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Bola politik membesar manakala masalah laten ini tak dapat dipecahkan oleh KPU dan Departemen Dalam Negeri.

Alih-alih memprakarsai atau mengusulkan terobosan, Depdagri malah “mengunci” kemungkinan digunakannya KTP sebagai alat identitas untuk menyontreng pada Pilpres 2009. Alasannya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) belum berjalan. Alhasil KPU sebagai penyelenggara pun bergeming dari tuntutan publik luas.

Pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto sempat mengultimatum KPU untuk menyelesaikan soal DPT ini dalam waktu 1 x 24 jam. Dengan menggandeng Muhammadiyah, kedua pasangan menggulirkan ide penggunaan KTP sebagai jalan keluar atas persoalan DPT yang karut-marut. KPU yang mendapat sodokan, akhirnya melunak. Tapi KPU menunggu Mahkamah Konstitusi yang kebetulan akan memutuskan uji materi soal DPT [Pasal 28 dan 111 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pilpres] yang diajukan dua warga, Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Anatomi persoalan sebetulnya bukan terletak pada DPT belaka. Dengan kacamata awam, sedikit ganjil menyaksikan pertambahan DPT Pilpres hanya 5 jutaan pemilih. Padahal klaim dari sejumlah lembaga yang interesan memantau Pemilu Legislatif lalu, angkanya antara 30-45 jutaan. Klaim ini antara lain disuarakan Komisi Pemilih Indonesia. Meskipun data ini sulit diklarifikasi, celakanya telah diterima sebagai kebenaran politik.

Tanpa DPT bermasalah pun, hak warga untuk menggunakan hak memilih tak boleh dibatasi. Pembatasan atasnya merupakan pelanggaran HAM. Ini pelajaran berharga yang kita petik dari Pemilu 9 April lalu, ketika begitu banyak warga datang ke TPS dengan berbekal KTP tak boleh menyontreng. Demi keadilan—ruh dari apa yang disebut hukum—seyogianya penyelenggara Pemilu tidak kaku dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang.

Di tengah kian sempitnya waktu menuju Pilpres itu, MK menerbitkan keputusan elegan yang bersifat menyejukkan. Mahkamah yang dinakhodai Mahfud MD ini mengabulkan tuntutan publik luas—diwakili Refly Harun—agar warga yang dapat menunjukkan KTP boleh menyontreng. Demikian pula warga Indonesia yang berada di luar negeri boleh memilih hanya dengan memperlihatkan paspor yang berlaku. Pemilik KTP hanya bisa mencontreng di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP; sebelum menggunakan hak pilih, ia harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan harus mencontreng paling cepat satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Sebagai pijakan hukum keputusan MK dapat dikatakan sebagai loncatan. Ikhtiar yang dapat mengantar negeri ini pada demokrasi substantif. Kini tak ada lagi diskriminasi pada warga negara atas nama administrasi. Kita semua tentu sepakat bahwa administrasi hanyalah cara agar perhelatan politik elektoral berlangsung tertib. Namun, ia sejatinya bukanlah esensi itu sendiri. MK membebaskan bangsa ini dari belenggu tersebut.

Bersamaan dengan keputusan MK itu masalah baru muncul. Pertama, bagaimana dengan logistik Pilpres, terutama penyediaan surat suara ambahan untuk mengakomodasi warga negara yang hendak memilih dengan berbekal KTP atau paspor? Kedua, apakah waktu sehari menuju Pilpres cukup untuk menyebarkan surat suara tambahan dimaksud?

Adalah “mission impossible” mengharapkan KPU bisa menyediakan logistik dan mendistribusikannya secara merata di sekujur Nusantara. Katakanlah KPU telah mencetak 176 juta surat suara sebagaimana dimaklumatkan komisi ini akhir Mei lalu. Untuk ideal KPU harus menambah jutaan surat suara untuk mengakomodasi dugaan tingginya pemilih non-DPT yang akan mencontreng—terlebih jika menggunakan data yang diklaim sejumlah pihak. Bisakah dalam tempo sehari, KPU menyebarkan jutaan surat suara itu ke 451.182 TPS di seluruh Indonesia?

Pilihan yang tersedia bagi KPU agak terbatas. Pertama, tak menambah surat suara sama sekali. Ini tak ideal tentu saja. Bayangkan, merujuk UU Pilpres, KPU hanya mengalokasikan dua persen surat suara cadangan di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih per TPS antara 800-1.000, maka surat suara cadangan di setiap TPS antara 16-20 pemilih. Dengan mengabaikan kemungkinan surat suara cadangan digunakan dua kali oleh pemilih DPT, maka pemilih KTP yang bisa ditampung skenario ini hanya 7,2 juta-9,02 juta. Jauh dari memadai.

Kedua, menambah surat suara, paling tidak 5-10 persen setiap TPS. Dengan skenario ini akan diperoleh surat suara tambahan sebesar 56-96 per TPS. Artinya warga yang menggunakan KTP yang bisa ditampung mencapai 43,3 jutaan. Skenario ini hanya mungkin jika ada keputusan darurat untuk mengundurkan waktu pemungutan suara. Keputusan yang mahal dan muskil.


Moh Samsul Arifin
Staf Litbang SCTV News Center









Sponsored Links


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code