Sukses

Menkumham: Moratorium Remisi Sudah Sesuai Peraturan

Menkumham Amir Syamsudin mempersilahkan pihak yang tak setuju untuk menguji melalui MK terkait diberlakukannya moratorium remisi bagi koruptor dan teroris.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menguji melalui Mahkamah Konstitusi terkait diberlakukannya moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Demikian diungkapkan oleh Menkumham usai salat Iduladha di Jakarta, Ahad (6/11) pagi.

Menurut Amir Syamsudin, moratorium telah memiliki payung hukum yang jelas yakni PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Kalau itu bisa dilakukan kepada narapidana terorisme, mustinya kepada tindak pidana yang khusus lainnya juga bisa diberlakukan," ujarnya.

Pro dan kontra memang mewarnai kebijakan soal moratorium remisi bagi koruptor dan teroris yang dikeluarkan oleh Menkumham. Sejumlah kalangan menilai moratorium melanggar aturan sehingga sejumlah terpidana korupsi seperti Paskah Suzetta yang seharusnya sudah bebas terpaksa harus tetap mendekam di penjara.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.