Sukses

Tanpa Pelanggaran Hukum SBY Belum Layak Dijatuhkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melihat saat ini Presiden Yudhoyono atau SBY belum layak untuk dijatuhkan. Presiden baru dapat dijatuhkan jika melanggar hukum tertentu.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melihat saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum layak untuk dijatuhkan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Simposium Internasional bertema "Negara Demokrasi Konstistusional" di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (11/7).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, saat ini presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik, seperti presiden-presiden sebelumnya. Menurut dia, untuk menjatuhkan presiden, saat ini hanya bisa dilakukan melalui cara hukum.

"Memang di dalam UUD 1945 yang baru, untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik, seperti di zaman Bung Karno, Abdurrahman Wahid, Soeharto, semua mundur karena alasan politik. Waktu itu kan tidak dikukuhkan alasannya secara hukum. Nah yang sekarang tidak bisa," ujar Mahfud.

Presiden dapat dijatuhkan jika melanggar hukum tertentu. Menurut Mahfud, sesuai dengan UUD 1945 ada lima hal yang dapat menjatuhkan presiden. Lima hal tersebut adalah terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela.

"Sampai saat ini saya lihat belum ada, belum terlihat terlibat dalam korupsi, penyuapan, kejahatan besar, tidak ada itu," ujar Mahfud kepada wartawan.

"Di luar itu ndak boleh presiden dijatuhkan, itu aja alasannya. Kalau sekarang sih saya melihat tidak alasan untuk menjatuhkan presiden. Tidak ada alasan hukum. Kalau politik itu biasanya mencari-cari. Tapi kalau alasan hukum saya melihat tidak ada," papar Mahfud.

Mengenai hak-hak warga negara yang tidak dapat dipenuhi presiden, menurut Mahfud tidak dapat menjadi alasan, karena itu masih bersifat abstrak.

"Ya kalau tidak terpenuhinya karena korupsi, karena penyuapan atau karena pengkhianatan terhadap ideologi karena kejahatan besar, bisa juga. Tapi selama ini kan sangat abstrak ya. Oleh sebab itu yang kongkret saja ukurannya yang lima itu. Kalau tidak lima hal itu tidak bisa. Misalnya presiden menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) itu tidak bisa presiden dijatuhkan," tandas Mahfud.(ARE/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.