Sukses

RUU Kemnas Diyakini Tidak Mencederai Kebebasan Pers

Kementerian Pertahanan membantah jika Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional disebut mengancam kebebasan pers.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Pertahanan membantah jika Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kemnas) disebut mengancaman kebebasan pers. Hal ini ditegaskan Leonardi selaku Anggota Tim Penyusun RUU Keamanan Nasional Kementerian Pertahanan, Selasa (28/6), di Jakarta.

Leonardi menegaskan, RUU Kemnas ini sama sekali tidak mencederai pasal kebebasan pers maupun pasal Undang-undang Komisi Penyiaran Indonesia. Sebaliknya RUU itu berperan sebagai pengawas dari unsur-unsur keamanan nasional.

"Masalah penyadapan unsur kemanan nasional seperti TNI, Polisi, KPK itu diatur dalam Undang-undang Nomor 34 (UU Intelejen), makanya harus diawasi di sini. Jadi UU yang sekarang ini masih berlaku, ini kita hanya mengisi yang bolong-bolong. Di sini bukan berarti kita yang operasionalnya," ujar Leonardi.

Leonardi menjelaskan, dalam penerapan nantinya, akan diawasi dengan peratauran perundangan. "Jadi sistem keamanan yang masih sesuai dengan SOP-nya masing-masing. Diawasi pelaksanaanya di eskalasinya dengan RUU ini. Sedang pasal tindakan darurat itu saja di dalam UU tidak ada, makanya ini kita isi yang bolong-bolong seperti ini," bebernya.

Terkait dengan kewenangan penyadapan, Leonardi menjelaskan, RUU Kemnas ini tidak menambah kewenangan lain. Justru kata Leonardi dalam RUU ini nantinya akan mengawasi lembaga-lembaga yang memiliki kewenganan khusus. Dalam UU ini nantinya kewenangan khusus (lex spesialis) akan justru menjadi kewenangan umum (lex general).

"Jadi kalau ada kewenangan menyadap, diawasi dengan UU ini. Jadi bukan memberi tambahan wewenang. Subversi bukan, tapi keterpaduan. Kalau ada yang kurang yah kritisi, kalau ada yang salah kita betulkan. Saya malah menantang kalau ada pasal melarang kebebasan pers, mari diskusikan. Yang menjadi masalah kebebasan pers di mana? kan ada UU KIP. Apa ada pasal mana yang menyenggol UU Pers dan KIP?," tandasnya bertanya balik.(ASW/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.