Sukses

DPR Akan Pelajari Putusan MK Soal Busyro

DPR akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta: DPR akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati putusan itu bisa diterjemahkan melewati batas kewenangan DPR dan pemerintah.

"DPR menunggu putusan resmi MK, dan akan dipelajari terlebih dahulu. Apapun nanti putusannya, kami turuti dan ikuti," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada sejumlah wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Priyo, DPR tak mempersoalkan kedudukan Busyro selaku Ketua KPK. Seperti diketahui MK memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun [baca: MK Dinilai Keliru Soal Jabatan Ketua KPK]. Busyro, lanjut Priyo, memiliki rekam jejak yang baik. Sehingga, KPK membutuhkan tokoh semacam Busyro. "Tidak ada masalah. Kesempatan beliau (Busyro) kembali menjadi Ketua KPK besar sekali."

Selain itu, Priyo juga menyambut gembira, semakin banyaknya tokoh-tokoh yang kredibel mendaftar sebagai calon pimpoinan KPK. "Seperti Bambang Widjajanto, Yunus Husein dan lain-lain adalah contoh tokoh yang kredibel," imbuh Priyo.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini