Sukses

BK DPR Tetap Proses Kasus Nazaruddin

Meski Muhammad Nazaruddin masih berada di Singapura, Badan Kehormatan DPR akan tetap memproses kasus mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat itu. Badan Kehormatan akan memanggil sejumlah saksi, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Budirman Munir menyatakan kepergian Muhammad Nazaruddin ke Singapura tak akan memengaruhi kerja lembaganya untuk memproses kasus yang didugakan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Semua anggota Badan Kehormatan DPR, lanjutnya sudah sepakan untuk menuntaskan kasus ini.

"Kita (Badan Kehormatan DPR) tidak ada hambatan berarti. Alhamdulillah, semua apa yang kita inginkan bisa kita capai tanpa menimbulkan perdebatan-perdebatan politik yang berarti," kata Nudirman di Jakarta, Selasa (31/5). "Insya Allah pekan depan keputusan dari Badan Kehormatan DPR sudah bisa kita jalankan."

Pekan depan, Badan Kehormatan DPR mulai memanggil beberapa saksi, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar. Keduanya dipanggil terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Nazaruddin kepada Janedri [baca: BK DPR Segera Panggil Sekjen dan Ketua MK].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.