Sukses

Sidang Gugatan Gedung Baru DPR Ditunda

Sidang gugatan terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR ditunda dua pekan. Kuasa hukum tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan atas rencana pembangunan gedung baru DPR, Senin (18/4). Penundaan sidang hingga dua pekan mendatang dilakukan lantaran kuasa hukum tergugat tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.

Gugatan diajukan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya terhadap Ketua DPR Marzuki Alie, Badan Urusan Rumah Tangga DPR dan sejumlah anggota DPR yang menyetujui pembangunan gedung baru. Pembangunan gedung baru DPR yang mewah dinilai kurang pas di saat sekarang.

Sementara terkait tidak hadirnya kuasa hukum tergugat membuat pihak pengugat marah. "Ketidakadilan dan diskriminasi justru dimulai dari pengadilan. Kalau yang digugat penguasa, dia boleh absen atau tidak hadir tanpa alasan," ketus Habiburaohman, kuasa hukum penggugat.

Lebih jauh Habiburohman mengatakan, pihaknya juga berharap mejelis hakim untuk bisa menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Alasannya, Presiden Yudhoyono pernah menyatakan pembangunan gedung DPR sebaiknya ditunda dan jika perlu dibatalkan.

Rencana pembangunan gedung baru DPR memang terus menuai protes. DPR dinilai tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang diwakilinya. Di DPR, sejumlah fraksi menolak pembangunan tersebut. Namun sebagian lainnya tetap jalan terus dengan rencananya.(CHR/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.