Sukses

Parliamentary Threshold di Atas Tiga Persen Tidak Adil

Sekjen PPRN Joller Sitorus mengatakan, akan sulit bagi partai baru mencapai ambang batas 2,5 persen. Karena itu ia menilai tak adil jika naik menjadi tiga persen.

Liputan6.com, Jakarta: Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menilai tak adil jika Rancangan Undang-undang tentang partai politik soal ambang batas suara atau parliamentary threshold yang sedang digodok di DPR dinaikkan di atas tiga persen. "Dua koma lima persen saja nampak sulit. Setidaknya demokratislah di DPR RI itu," ungkap Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus saat pelantikan pengurus baru PPRN di kantor DPP PPRN, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (11/4).

Joller mengatakan, sejak pemilu silam, besaran 2,5 persen sudah berat bagi partai baru. Soalnya mensosialisasikan partai yang dirintis sejak 2009 butuh waktu lama. Sebab menurut Joller ada kaderisasi, sosialisasi, dan berbagai program yang dilakukan. "Tidak mungkin 5 tahun partai baru itu bisa mencapai 2,5 persen."

Kendati demikian Joller mengaku tak menutup kemungkinan jika PPRN siap dipinang partai lain yang satu visi dan ideologi. Tapi itu semua masih perlu dipelajari. "Tapi yang paling utama PPRN akan berjalan untuk pencapaian itu," tutupnya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini