Sukses

SBY Didesak Selesaikan Pelanggaran HAM

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu. Hal ini akibat belum terselesaikannya berbagai permasalahan di masa lalu, dan bertujuan untuk kemajuan kebangsaan Indonesia ke depan.

"Presiden Yudhoyono melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dengan segera melakukan pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus-kasus yang sudah dilakukan penyelidikan pro-justisia oleh Komnas HAM," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati D. Saptaningrum dalam sebuah diskusi 'Menyelesaikn Plnggaran HAM Masa Lalu, Mnjdkn Indonesia yg Lebih Bermartabat' di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Indriaswati, SBY pun seharusnya menyegerakan pembentukan kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Presiden Yudhoyono sebagai pemegang mandat konstitusional pemerintah, untuk menindaklanjuti putusan MK, dengan menyegerakan pembentukan kembali UU KKR, sebagai salah satu langkah penyelesaian masa lalu," tambahnya.

Perlu diketahui pula, dalam rilisnya, ELSAM menjelaskan, pelanggaran HAM masa lalu itu maksudnya sejak rezim orde baru yang dipimpin Soeharto. Tidak hanya sebatas itu, pelanggaran HAM ini juga berlangsung sampai saat ini. Dalam realitas kehidupan sosial kemasyarakatan aktual, nampak tidak mengalami perubahan mendasar, yang ditandai dengan masih tingginya segregasi sosial, sehingga masyarakat dapat dengan mudah dipecah belah, yang menjalar menjadi konflik horisontal, sebagai contoh kasus yang menimpa Jemaat Ahmadiyah.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.