Sukses

KPAI: Anggota DPR Tonton Pornografi Mesti Dihukum

Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menilai kasus anggota DPR menonton materi pornografi saat sidang paripurna mengundang keprihatinan bagi sejumlah kalangan. Ia mendesak aparat penegak hukum memproses secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum memproses secara hukum anggota DPR Arifinto yang menonton materi pornografi saat sidang paripurna DPR. "Harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana yang tidak layak dilakukan, apalagi oleh anggota Dewan yang terhormat," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (9/4).

Menurut Niam, kasus anggota DPR menonton materi pornografi saat sidang paripurna mengundang keprihatinan bagi sejumlah kalangan, termasuk KPAI. Pada saat KPAI kampanye untuk perang terhadap pornografi, yang salah satunya dengan mengundangkan UU Pornografi, justru sang pembuat UU mempertontonkan pelanggaran di tengah acara sidang paripurna.

Niam menjelaskan, jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan hukum, maka akan semakin memperburuk citra lembaga DPR sebagai lembaga terhormat. "Masyarakat akan melihat ternyata hukum dibuat untuk dilanggar, sehingga menjadikan masyarakat sangat permisif serta tidak taat pada hukum," katanya.

Lebih lanjut, doktor bidang hukum ini menjelaskan, di mata hukum tindakan anggota DPR ini jelas melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Menurut dia, jika benar materi pornografi tersebut berasal dari folder, maka Arifinto bisa terjerat Pasal 6 juncto Pasal 32 tentang larangan menyimpan materi pornografi dengan ancaman hukuman yang sama.(IAN/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini