Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tengah menyusun nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan antara kedua lembaga tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jumat (8/4), benturan untuk memeriksa para jaksa nakal tidak akan terjadi setelah ada MoU tersebut. Pasalnya, MoU itu akan mensinergikan Komjak dengan Kejaksaan. Bahkan dengan adanya kerjasama tersebut, jajaran pengawasan merasa terbantu.
Marwan menekankan dengan ditandatanganinya MoU nanti pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Komjak dan itu sudah dilakukan dengan adanya pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Komjak Holius Hosein.(IAN)
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jumat (8/4), benturan untuk memeriksa para jaksa nakal tidak akan terjadi setelah ada MoU tersebut. Pasalnya, MoU itu akan mensinergikan Komjak dengan Kejaksaan. Bahkan dengan adanya kerjasama tersebut, jajaran pengawasan merasa terbantu.
Marwan menekankan dengan ditandatanganinya MoU nanti pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Komjak dan itu sudah dilakukan dengan adanya pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Komjak Holius Hosein.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.