Sukses

Kasus "Istri Pria", Umar Pasrah

Kepolisian hingga kini masih menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan palsu, yakni Anastasya Oktaviani alias Rahmat Sulistyo alias Icha.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian hingga kini masih menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan palsu, yakni Anastasya Oktaviani alias Rahmat Sulistyo alias Icha. Sementara Umar kini hanya pasrah dan menanti hasil penyelidikan lanjutan kepolisian.

Di rumah sederhana yang selama enam bulan ditempati Mohamad Umar dan Anastasya Oktaviani alias Rahmat Sulistyo alias Icha yang ternyata berkelamin lelaki, merajut kisah kasih mereka. Bahkan, mushala Al Barokah yang kini berganti nama menjadi Al-Hikmah merupakan saksi bisu pernikahan keduanya.

Bagi Umar, kisah cinta yang dirajut dalam perkawinannya sudah tamat dan benar-benar tertipu. Kemarin, untuk memperkuat penyelidikan, dari rumah Umar polisi kembali menyita berbagai bukti pernikahan palsu.

Pernikahan palsu antara Muhammad Umar dan Anatasya Oktaviany alias Icha terjadi Agustus 2010. Namun belakangan kedok sang pengantin wanita pun terkuak atas tekanan warga. Dan terbukti Icha ternyata laki-laki bernama asli Rahmat Sulistiyo.

Icha kini sudah ditahan di Polsek Jatiasih Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dalam pasal pemalsuan identitas.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.